Pendidikan di Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Artikel ini adalah bagian dari seri Pendidikan di Indonesia | |
Pendidikan anak usia dini | |
---|---|
Pendidikan dasar (Kelas 1-6) | |
Pendidikan dasar (Kelas 7-9) | |
Pendidikan menengah (Kelas 10-12) | |
Pendidikan tinggi | |
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajarpendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: |
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagike dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
Daftar isi[sembunyikan] |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar