Kamis, 17 Januari 2013

makalah abortus

PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang
Aborsi bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Pergaulan bebas (free sex) yang semakin marak di Indonesia telah meracuni masyarakat, terutama generasi muda. Akibatnya, angka kekerasan seksual dan kehamilan diluar pernikahan sangat tinggi. Lebih memprihatinkan lagi, pelakunya banyak dari kalangan remaja. Tercatat setiap tahun terdapat 2,6 juta kasus aborsi. Sebanyak 700.000 pelaku aborsi itu adalah remaja atau perempuan berusia di bawah 20 tahun, dimana 11,13 persen dari semua kasus aborsi dilakukan karena kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancy).
Melihat fenomena seperti itu, jelas bahwa aborsi telah menjadi manifestasi masalah sosial di Indonesia. Dimana suatu kondisi itu mempengaruhi sejumlah besar orang dalam bentuk-bentu yang tidak dikehendaki, dan dirasakan perlu dilakukan sesuatu melalui aksi bersama secara sosial. Aksi bersama dalam pencegahan aborsi (ilegal) dapat dilakukan dengan banyak cara, salah satunya dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengaturan Aborsi. Tetapi selain itu, untuk menuntaskan masalah, tidak hanya dengan UU pengaturan aborsi saja, tetapi mencegah agar tidak terjadi kehamilan yang menjerumuskan pada tindakan aborsi.
Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian Aborsi
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
·        Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion
·        Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
o    Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu.
o    Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
o    Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain
.
2.2 Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
·        Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
·        Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
·        PASAL 299                                                                                                                                       1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.                                                                                              
      2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.                                                                                       
     3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian
.
·        PASAL 346                                                                                                                                      Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·        PASAL 347                                                                                                                                      
     1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.                               
     2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
·        PASAL 348                                                                                                                                      
     1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 
     2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
·        PASAL 349                                                                                                                                     Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
2.3 Klasifikasi Abortus
Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
·        Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
Perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan.
 
Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu :                                                        
1). Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah :                                               
a. Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X                                                        
b. Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna                                                               
c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol                                 
2). kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun                       
3). faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis. 
4). kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus.
  • Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
2.     Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup.                             
Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
  • Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
1.     Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
2.     Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
3.     Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4.     Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
5.      Prosedur tidak dirahasiakan.
6.      Dokumen medik harus lengkap.
  • Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
2.4           Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:                                                                                              a) Umur dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun.                                                                                                                                           
b) Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat.  Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik.                                                                        
 c) Paritas ibu Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah.                                                                              d) Riwayat kehamilan seorang ibu.
                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar