Selasa, 15 Januari 2013

atasi utang

Cara Atasi Lilitan Utang di BPD

Rabu, 31 Oktober 2012 11:25 wib
Konsultan MRE Diana Sandjaja, SE, CFP (Foto: dok MRE)
Konsultan MRE Diana Sandjaja, SE, CFP (Foto: dok MRE)
Salam kenal bapak/ibu sekalian. Saya sedang menghadapi masalah keuangan yang sangat rumit. Orangtua saya harus berurusan dengan BPD yang menerapkan bunga di atas rata-rata. Karena tidak sanggup membayar karena mereka menerapkan bunga yang sangat tinggi. Saat ini kalau ditotal jumlah utang tersebut bisa mencapai Rp100 juta. Sementara gaji saya hanya Rp3 juta per bulan. Bagaimana cara mengatasinya? Mohon solusinya, terima kasih.

Oleh:
Meta
Semarang


Salam Bu Meta,
Saya turut prihatin dengan kondisi yang dialami oleh Ibu Meta dan keluarga, karena keuangan adalah hal yang krusial. Bila kita mengambil langkah yang kurang tepat, maka akan ada efek berantai yang mengakibatkan masalah keuangan yang ada menjadi bertambah rumit.

Contohnya, seperti yang Bu Meta ungkapkan, bila mengambil kredit yang cicilannya sangat memberatkan cash flow, akibatnya kita akan sulit membayar cicilan dan akhirnya menunggak. Saat kita menunggak, bank tetap mengenakan bunga atas kredit kita, ditambah lagi denda keterlambatan, sehingga utang yang ada akan bertambah besarnya.

Saat ini solusi yang mungkin dilakukan adalah menegosiasikan hal ini kepada pihak bank dan meminta keringanan cara pembayaran. Keringanan cara pembayaran yang mungkin bisa dilakukan adalah dengan mengubah saldo utang menjadi cicilan tetap dengan harapan perhitungan bunga keterlambatan sudah diperhitungkan dalam cicilan tetap tersebut.

Konsekuensinya, orangtua Bu Meta harus disiplin mengangsur cicilan tersebut sampai lunas. Posisi Bu Meta dalam hal ini adalah bukan debitur dari bank yang bersangkutan, sehingga Bu Meta hanya dapat memberikan bantuan finansial kepada orangtua Bu Meta yang menjadi debitur dari BPD tersebut.

Alternatif lain yang mungkin dilakukan apabila BPD tidak mau mengabulkan keringanan pembayaran adalah dengan menjual aset yang dimiliki orangtua, dan hasil dari penjualannya bisa dipakai untuk melunasi saldo kredit tersebut.

Jika negosiasi tidak berjalan dengan baik, BPR yang bersangkutan bisa melakukan penyitaan terhadap aset orangtua yang dijaminkan. Jika memang ada aset yang dijaminkan. Jika proses sita dilaksanakan, maka Anda tidak perlu menjual asset itu sendiri, tetapi bank yang akan melaksanakan prosesnya.

Saya berharap ada pelajaran yang berharga yang dapat dijadikan pengalaman untuk kita semua atas kejadian ini. Sebaiknya, kita menghitung dahulu kemampuan finansial kita sebelum mengambil kredit dari Bank atau pihak ketiga lainnya, dikarenakan jika kita tidak sanggup melunasi, maka kita juga harus siap atas konsekuensi dalam perjanjian kredit yang telah dibuat yang salah satunya adalah pengenaan bunga terhadap keterlambatan pembayaran. Semoga Bu Meta dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar